Izin BPR Bank Cirebon Dicabut, Pemkot Pastikan Simpanan Nasabah Dijamin LPS

Cirebon, Veritanews.id – Pemerintah Kota Cirebon angkat bicara setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga telah menetapkan bank milik daerah tersebut sebagai bank dalam likuidasi. Pemkot Cirebon yang bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal menyatakan seluruh proses akan dikawal, terutama untuk memastikan hak para nasabah tetap terlindungi melalui mekanisme penjaminan LPS.

Sebelumnya, BPR Bank Cirebon sudah berada dalam pengawasan OJK dan sejak 2 Agustus 2024 berstatus Bank Dalam Penyehatan. Status itu diberikan setelah ditemukan persoalan serius dalam tata kelola serta integritas pengelolaan bank, termasuk praktik yang tidak sesuai prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta ketidakpatuhan terhadap aturan. Kondisi tersebut berdampak besar terhadap kesehatan keuangan dan kelangsungan usaha bank.

Sebagai pemegang saham pengendali, Pemkot Cirebon sempat melakukan berbagai langkah perbaikan untuk menyelamatkan bank tersebut. Namun situasi memburuk hingga pada 1 Agustus 2025 statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi. Pada fase ini, Pemkot tetap berkoordinasi dengan LPS dan mendukung kerja Tim Pengelola Sementara guna mencari jalan keluar terbaik.

Upaya penyelamatan juga sempat diusulkan melalui skema penempatan modal sementara oleh LPS disertai tambahan penyertaan modal dari pemerintah daerah. Meski begitu, setelah melalui kajian, LPS memutuskan tidak melanjutkan skema penyelamatan. Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi LPS tertanggal 3 Februari 2026 mengenai penanganan BPR Bank Cirebon yang berstatus dalam resolusi.

Berdasarkan keputusan itu, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank. OJK kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mencabut izin operasional Perumda BPR Bank Cirebon pada 9 Februari 2026 sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menegaskan pemerintah daerah mengikuti seluruh tahapan pembinaan hingga resolusi sesuai aturan. Ia memastikan Pemkot akan terus mengawal proses likuidasi sampai selesai demi menjamin hak nasabah tetap terpenuhi serta menjaga kondisi sosial ekonomi masyarakat tetap kondusif.

Menurutnya, fokus utama saat ini adalah perlindungan dana masyarakat melalui skema penjaminan LPS. Ia juga meminta warga tidak panik dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya.

Dalam merespons situasi tersebut, Pemkot Cirebon menyiapkan sejumlah langkah. Pemerintah daerah menyatakan menghormati keputusan OJK dan bersikap kooperatif dengan LPS selama proses likuidasi berlangsung. Komunikasi intensif juga terus dilakukan dengan kedua lembaga tersebut agar setiap tahapan berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemkot turut mengimbau para nasabah agar tetap tenang serta hanya mengacu pada informasi resmi dari OJK dan LPS. Selain itu, langkah koordinatif dan fasilitatif dilakukan untuk memastikan proses likuidasi berlangsung tertib tanpa memicu keresahan di tengah masyarakat.

Pemerintah Kota Cirebon juga menegaskan bahwa penanganan simpanan nasabah sepenuhnya menjadi kewenangan LPS. Dana masyarakat dipastikan aman sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan penjaminan sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, peristiwa ini menjadi bahan evaluasi besar bagi Pemkot Cirebon, khususnya dalam pengelolaan badan usaha milik daerah. Penguatan aspek pengawasan, manajemen risiko, serta kepatuhan tata kelola disebut akan menjadi perhatian utama ke depan, seiring upaya menjaga stabilitas ekonomi daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. []

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *